BANJARMASIN, Seorang warga pesisir perairan Sungai Martapura Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan didatangi Sat Polairud Polresta Banjarmasin dan BKSDA Kalimantan Selatan karena kedapatan memelihara buaya tanpa izin.
Buaya berukuran kurang lebih 2,5 meter dan berusia 5 tahun tersebut dirawat warga tersebut di tepi Sungai Martapura.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, setelah mendapat laporan adanya warga yang memelihara buaya di tepi Sungai Martapura, pihaknya langsung berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel dan lakukan penyelidikan.
“Kita datangi dan kita berikan penjelasan kepada warga tersebut bahwa hal tersebut melanggar hukum. Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi. Akhirnya pemiliknya menyerahkan buaya tersebut secara suka rela,” ucapnya, Selasa (14/5/2024).
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut ujarnya membahayakan warga sekitar. Pasalnya buaya dikenal termasuk dałam kategori binatang buas dan jika lepas dapat menimbulkan dampak buruk bagi sekitar.
“Buaya tersebut sudah kita serahkan ke BKSDA Kalsel untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditanya apakah ada keterkaitan antara buaya yang disita pihaknya dan kasus berkeliarannya buaya di kawasan Sungai Pelambuan, Kasat menyebut hingga sejauh ini tidak ditemukan keterkaitan antara keduanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa-satwa dilindungi tanpa izin resmi, karena ujarnya akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar.
“Kalau saat ini masih ada yang masih memelihara, silahkan hubungi kami atau BKSDA Kalsel agar bisa ditangani dengan baik,” imbaunya. (David)
Editor: Abadi