BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan reklame berupa baliho bergambar sejumlah bakal pasangan calon Pilkada 2024 di kawasan Banjarmasin Utara, Rabu (18/9/2024).
Penertiban ini dilakukan karena pemasangan baliho tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penurunan paksa baliho tersebut di antaranya berlangsung di Jalan Perdagangan, Kelurahan HKSN. Baliho bakal pasangan calon itu terpasang di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon.
“Di dalam Perda dilarang keras untuk penyelenggaraan reklame yang menempel di tiang listrik, tiang telepon, di pohon, di badan maupun median jalan,” tegas, Kasi Ops Satpol PP Banjarmasin, Alex Sandra.
Baca Juga Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Belitung Darat, Pedagang Terdampak Merasa Tak Adil
Baca Juga Satpol PP dan Damkar Tanbu Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih
Dia menambahkan, pihaknya tak pandang bulu dan akan terus menertibkan walaupun itu spanduk atau baliho bakal calon Pilkada yang terpasang menyalahi aturan.
“Penerbitan juga mengacu Perda Kota Banjarmasin Nomor 30 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono meminta seluruh bakal pasangan calon Pilkada 2024 untuk tidak mencuri start kampanye. Sebab masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
“Kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon menahan diri dulu karena belum masuk masa kampanye. Nanti akan ada ruang pada tahapan kampanye. Pemerintah daerah kabupaten/kota punya aturan, kalau itu melanggar, Satpol PP pasti melakukan penertiban,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi