BANJARMASIN, klikkalsel – Spanduk sarat makna propaganda dan provokatif Pemilihan Presiden (Pilpres) terpasang di sejumlah titik strategis ruas jalan, selama dua hari terakhir.
Kendati dirasa memicu ujaran kebencian dan keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melalukan penertiban. Belum diketahui, yang berttanggungjawab atas aksi menyalahi aturan tersebut.
Sejak Rabu (5/9/2018), pasukan penegak perda kota Seribu Sungai telah mendapati dan mengamankan 3 lembar spanduk yang terpasang dengan tulisan kalimat menggiring opini publik di tengah atmosfer Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Kamis, (6/9/2019) aksi oknum masyarakat menyalahi aturan itu kembali terulang, padahal baru saja dilakulan penertiban. Sedikitnya ada 3 titik strategis kembali ditemukan spanduk serupa. Diantaranya di Jembatan fly over jalan A Yani kilometer 3.5, jalan Pangeran Antasari, dan pertigaan jalan Kuripan.
Informasi diterima, spanduk sarat makna propaganda dan provokatif, dipasang pada waktu malam dan dini hari. Agar terhindar dari pemantauan petugas di lapangan.
Berdasarkan Perda kota Banjarmasin nomor 16 tahun 2014 pasal 6 tentang penyelenggaraan reklame, menjadi modal utama petugas melakukan pernertiban. Meski terkesan harus ‘kucing-kucingan’ mengantisifasi ulah oknum masyarakat tersebut. (rizqon)
Editor : Elo Syarif