Satpol PP Bersihkan PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin saat menertibkan rombong dagangan pedagang yang berada di atas trotoar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin kembali melakukan penegakan Perda di Banjarmasin. Bahkan dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya melakukan pembersihan trotoar dari pedagang kaki lima (PKL).

Pembersihan yang dilakukan pihak Satpol PP Banjarmasin, dimulai dari kawasan trotoar Jalan KS Tubun hingga Jalan Kolonel Sugiono, Kawasan MT Hariono dan Kawasan Jalan Hasan Basri.

Disampaikan Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Banjarmasin, Hendra, bahwa penertiban tersebut sesuai intruksi dari Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, dan penertiban PKL yang berjualan diatas trotoar jalan ini dilakukan Sesuai Operasional Prosedur (SOP).

“Kita tidak melarang mereka (pedagang) berjualan. Intinya jangan di atas trotoar. Mau mereka menyewa halaman orang, itu teknis masing-masing,” jelasnya.

Namun sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya melalui bidang Binmas melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang selama beberapa hari.

Baca Juga

PSK, Anjal dan Pengamen Terjaring Razia Satpol PP

Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Tanbu Bongkar Lapak PKL

Selanjutnya, bidang penegakan Perda akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada seluruh pedagang.

Jika tidak juga diindahkan, baru jajarannya di bidang Tibum melakukan eksekusi, menertibkan para pedagang.

“Untuk di kawasan K.S Tubun – Kolonel Sugiono sudah tertib. Sekarang bidang Binmas bergeser ke kawasan M.T. Haryono melakukan sosialisasi sejak Senin (18/7) – Kamis (21/7) nanti,” bebernya.

“Setelah selesai sosialisasi, lalu bidang Penegakan Perda yang bergerak. Sedangkan bidang Binmas bergeser lagi ke wilayah lain,” tambahnya.

Ia mengakui, meski pelaksanaanya telah dilakukan sesuai SOP, bukan berarti tidak ada oknum pedagang yang membangkang.

Alhasil sebagai efek jera, pihaknya menurut Hendra melakukan tindakan sebagai bentuk efek jera.

“Misalnya di K.S Tubun ada oknum pedagang bakso yang tetap berjualan. Terpaksa kita amankan tabung elpiji untuk efek jera. Jika tetap saja berjualan, maka akan kita yustisi dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran