Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Bantaran Sungai

Barang bukti narkoba yang diamankan Satpolairud Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Polairud Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di kawasan bantaran Sungai Martapura dan sekitarnya, pada Selasa (8/10/2024) lalu.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin itu berhasil mengamankan beberapa tersangka dari tiga tempat yang berbeda.

Menurut Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie melalui Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto, penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap jaringan pengedar narkoba yang diduga telah beroperasi di kawasan pesisir sungai dan daerah sekitarnya.

“Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di beberapa lokasi berbeda itu,” ujarnya, Minggu (13/10/2024).

Adapun ketiga tersangka yang diamankan adalah Supyan alias Iyan (47), warga Jalan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Muhammad Halim alias Halim (40), warga Komplek Dalam Sakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Iwan Setiawan alias Iwan Jambi (55), warga Kelayan Selatan, Banjarmasin.

Mereka diduga berperan penting dalam menyuplai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Baca Juga Polsek Bantim Temukan 689 Gram Sabu dan 92 Butir Ekstasi dari Kamar Sopir asal Sungai Baru

Baca Juga Cekcok di Instagram, Viral Sekelompok Pelajar Saling Bacok Dengan Parang di Sungai Tabuk

Ketiganya, diringkus di tempat berbeda, yaitu Jalan Kuripan Banjarmasin Timur, Komplek Dalam Sakti Kabupaten Batola dan Jalan Kebun Sayur, Desa Nusa Indah Kabupaten Tanah Laut.

“Pertama, menangkap Supyan dengan barang bukti berupa paket besar sabu-sabu seberat 30,14 gram dan beberapa paket kecil sabu lainnya. Total berat kotor barang bukti mencapai 31,81 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai.

“Pengungkapan ini dilakukan melalui teknik undercover buy (UCB) di beberapa lokasi transaksi di sekitar bantaran sungai, beberapa hotel di Banjarmasin, sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama,” jelasnya.

Dari hasil interogasi Supyan, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari Muhammad Halim, yang juga berhasil diamankan.

Kemudian, dari keterangan Halim, diketahui bahwa sumber barang berasal dari Iwan Setiawan, yang kemudian turut ditangkap di kediamannya.

Menurut Kanit, para pelaku diduga telah lama memanfaatkan kawasan bantaran sungai sebagai jalur peredaran narkoba, mengingat kawasan ini memiliki banyak akses tersembunyi yang sulit terdeteksi.

“Hal ini membuat operasi peredaran narkoba di wilayah pesisir sungai menjadi lebih rumit dan berbahaya. Jalur sungai yang sulit dijangkau dan minim pengawasan membuat mereka leluasa beraksi. Namun, berkat koordinasi yang baik, kami berhasil mengungkap jaringan ini,” tambahnya.

Sementara itu, ketiga tersangka kini telah ditahan bersama barang bukti di Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang lebih luas dari peredaran narkoba tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lainnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat terungkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungannya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi