BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perjalanan pemeriksaan kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN di lingkungan Kerja Pemerintah Kota Banjarmasin, akhirnya membuahkan hasil.
Dua ASN Pemko Banjarmasin yang telah dinyatakan benar-benar berselingkuh yakni TAR dan SN yang bertugas di Bagian Umum Setdako Banjarmasin itu telah dijatuhi sanksi oleh Walikota Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat dijumpai klikkalsel.com di Balaikota Banjarmasin, Senin (6/1/2025).
Ia mengatakan bahwa Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) telah bersidang mengeluarkan rekomendasi dan akhirnya diputuskan dengan tegas membenarkan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi disiplin ASN.
Baca Juga Proses Pemeriksaan Dugaan Perselingkuhan ASN Pemkot Banjarmasin Masih Bergulir
Baca Juga Tuduh Selingkuh, HA Aniaya Istri Sampai Luka Lebam
“Sudah ada SK nya keluar, hukumannya penundaan kenaikan pangkat setahun dan yang bersangkutan dipindahkan ke SKPD lain,” ucapnya.
Sebelum akhir putusan ini dijatuhkan, diketahui proses kasus ini terbilang cukup lama. Dimana kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 30 September 2023.
Bahkan tim pemeriksaan khusus (riksus) Pemko Banjarmasin dari Inspektorat harus dibentuk sebanyak dua kali untuk mengusut kasus tersebut sebelum akhirnya dijatuhi hukuman disiplin ASN.(fachrul)
Editor : Amran