BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak boleh dimodifikasi jika tidak ingin berurusan dengan petugas Satuan Lalu Lintas.
Disampaikan Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, memodifikasi plat nomor polisi yang tidak sesuai standar akan dianggap sebagai pelanggaran dan dikenai sanksi. Terlebih, dengan adanya sistem tilang elektronik berbasis kamera atau ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi melalui plat nomor kendaraan.
“Bagi pengguna kendaraan yang menggunakan plat motor yang tidak sesuai spesifikasi, kami akan lakukan penindakan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (9/7/2024).
Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Sanksi tersebut, sudah sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena itu, kami imbau yang menggunakan pengguna plat motor modifikasi agar diganti, karena kami akan tindak tegas jika ditemukan saat melintas di jalan raya,” tegas Kasat.
Baca Juga : Ramai Kabar Nge-fly Akibat Kecubung, Polsek Banjarmasin Timur Razia Pasar Batuah
Baca Juga : Pemuda yang Terjun dari Atas Tower Bukan Karena Mabuk Kecubung, Keluarga: Memang Bunuh Diri
Edwin juga mengungkapkan, bahwa plat nomor baru kini telah berganti warna dari hitam ke putih. Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja ETLE.
“Plat nomor sekarang dibuat terbaru dengan warna putih memang disesuaikan khusus untuk kamera ETLE,” jelasnya.
“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi telah melanggar ketertiban berlalu lintas. TNKB yang tidak standar, seperti diubah bentuk, ukuran, atau warnanya, dapat menyulitkan identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Edwin mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Banjarmasin untuk mematuhi aturan terkait TNKB tersebut.
“Marilah kita sama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan TNKB yang sesuai standar,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi