Samsat Banjarmasin II Kantongi Rp141 Miliar dari Program Pengurangan dan Pembebasan Denda PKB

Suasana wajib pajak di Samsat Banjarmasin II tetap ramai pasca program relaksasi pajak.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Program Pengurangan dan Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat se-Kalsel cukup signifikan mendongkrak pendapatan daerah. Seperti di Samsat Banjarmasin II mengantongi Rp 141 miliar dari program yang berlangsung sejak 3 Oktober sampai dengan 24 Desember 2022 itu.

Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin II, M Mirza Luffillah menerangkan, capaian itu melebihi target Rp 139 miliar. Dia mengatakan program tersebut sangat signifikan meningkatkan antusiasme wajib pajak.

Sebab wajib pajak, ujarnya, mendapat pembebasan sanksi administrasi denda keterlambatan PKB.

“Relaksasi ini selain meringankan masyarakat, juga sebagai pemicu orang bayar pajak,” ucapnya kepada awak media, Senin (26/12/2022).

Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, M Mirza Luffillah meninjau kegiatan donor darah dan pembagian makan gratis untuk wajib pajak.

Baca Juga : Tahun Depan Objek Pajak Parkir Perhotelan Akan Diberlakukan

Baca Juga : Siap-siap! Siaran Analog di Banjarmasin Disuntik Mati Pada 10 Januari 2023

Kemudian penghapusan denda juga berlaku bagi keterlambatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang terlewat juga tidak diberlakukan.

“Rata-rata per hari seribu lebih wajib pajak datang saat relaksasi pajak. Kalau hari biasa sekitar 700 orang saja,” tandasnya.

Sementara itu meski masa relaksasi pajak telah berakhir, Mirza mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan. Misalnya, mengadakan donor darah, cek kesehatan gratis, dan menyediakan makan gratis untuk wajib pajak.

“Seperti kegiatan hari ini dalam rangka merayakan peringatan Hari Ibu, ada donor darah dengan target 50 kantong. Kemudian cek kesehatan gratis selama jam pelayanan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi