Royalti Musik, Hak Siapa? Ini Paparan Kemenkumham RI dan Tanggapan Band Pencipta Lagu Laskar Antasari Barito Putera

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menerangkan berpihak kepada musisi sepenuhnya. Dalam PP ini mengatur pembagian royalti hak cipta lagu dan musik untuk pencipta saat karyanya dikomersilkan pihak lain.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Freddy Harris menyampaikan pemerintah dapat memastikan para musisi tanah air mendapatkan hak royalti dari karya lagu yang telah dibuat. Ketika karya musisi dan pembuat lagu digunakan untuk keperluan yang masuk kategori komersialisasi.

“Pokoknya musisi harus betul-betul dapat royalti, karena ternyata uangnya dari royalti sangat besar,” ucapnya, pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Royalti Musik, Hak Siapa? pada Senin (21/6/2021).

Mekanismenya, Freddy Haris mengatakan bahwa setiap karya lagu yang digunakan dalam kegiatan komersial dalam bentuk digital maupun analog akan dibebankan sejumlah royalti. Besaran beban di atas, disesuaikan dengan jumlah penggunaan karya lagu dalam kegiatan komersial tersebut.

Karya tersebut makin sering digunakan oleh pihak lain, maka semakin banyak royalti yang akan didapatkan oleh pencipta lagu tersebut. Begitu juga sebaliknya.

Seiring dengan perkembangan zaman saat ini, dia menerangkan adanya peraturan PP Nomor 56/2021 akan menambah finansial para musisi. Terlebih ketika lagu dan musik musisi digunakan dalam berbagai platform aplikasi di ruang digital.

“Saya lihat musisi Pongky Barata dengan judul lagu ‘Aku Milikmu Malam Ini’ digunakan kegiatan komersil dan disaksikan oleh sebanyak 4,86 juta penonton itu harusnya dapat banyak, dibandingkan dengan lagu yang tidak mendapat banyak penonton,” ungkapnya mengambil sampel karya salah satu musisi beken tanah air.

Menurut dia, peraturan di atas ditujukan sebagai penghargaan kepada musisi yang telah bersusah payah menciptakan karya lagu bagi masyarakat dalam negeri. Dengan begitu, akan memberikan payung hukum bagi musisi untuk mendapatkan hak pembayaran royalti sesuai dengan kegiatan komersial yang dipergunakan oleh pihak di masa depan.

“Bagi saya pemerintah yang paling penting adalah tepat sasaran intinya di situ,”tuturnya.

Selanjutnya, melalui kebijakan itu, pemerintah memastikan hak royalti yang akan mengalir kepada setiap musisi yang karya lagunya digunakan dalam kegiatan komersial. Sesuai dengan perundangan yang berlaku yakni maksimum lembaga atau organisasi yang menyalurkan hak tersebut hanya boleh mendapatkan 20 persen.

Sisanya sebanyak 80 persen dari keseluruhan jumlah royalti diserahkan kepada musisi terkait. Dalam hal ini, pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam mendapatkan bagian dari hak royalti lagu yang dimiliki oleh musisi terkait.

Semua hak royalti yang dibayarkan kepada para musisi sesuai dengan hak yang diberikan oleh lembaga atau organisasi yang membayarkan royalti tersebut.

“Ketika membuat PP ini, saya menyatakan pemerintah tidak boleh ambil satu sen dari hak royalti para musisi. Karena di sini bukan ranah uang negara pemilik royalti ini,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait l Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Lantas bagaimana tanggapan Band Ningrum terkenal asal Kota Seribu Sungai Banjarmasin terkait PP 56 Tahun 2021? Pasalnya salah satu karya lagu band bergenre power pop ini yakni
‘Laskar Antasari’ begitu familiar dan melekat pada klub sepakbola Barito Putera sejak 2011 silam.

Vokalis Band Ningrum, Ipunx saat tampil di acara salah gigs musik Kota Banjarmasin. (foto: Instagram ipunx_ningrum)

“Bagus sih. Pertama itu membuat si pembuat karya haknya lebih dihargai. Kedua, payung hukumnya jelas ketika ada royalti atau hal-hal yang berkaitan dengan finansial dan sebagainya,” ujar Ipunx vokalis Ningrum, Selasa (22/6/2021).

Lirik lagu Laskar Antasari itu menuangkan suntikan semangat dan harapan untuk klub asal Kalimantan Selatan:

Laskar Antasari Berjuang Sampai Mati
Kita Bela Bersama Banua Yang Tercinta
Ayo Terus Maju Jebol Gawang Lawanmu
Ayo Terus Maju Kita Pantang Menyerah

Maju Terus Maju Sampai Kotak Penalti
Kami Selalu Teriak Tuk Kau Yang Nomor Satu
Kami Tak Rela Bila Kau Kalah
Kita Waja Sampai Kaputing

Reff: Maju Barito Bela Banua kita
Jangan Menyerah dan Jangan Sampai Kalah

“Lagu itu dibuat tahun 2004, kita coba record tahun 2012,” ujar Ipunx.

Dia menceritakan kilas balik awal mula lagu Laskar Antasari booming. Pada tahun 2012 lalu, Band Ningrum memenangkan audisi pembuatan lagu yang digelar PS Barito Putera.

“Pembicaraannya hadiah, itu pertama. Kedua, itu rasanya pembuatan video klip sampai sekarang belum ada sih,” ungkapnya.

Hingga saat ini lagu Laskar Antasari sering dijadikan backsound cuplikan video Barito Putera dan suporter di dunia digital khususnya Youtube. Menyikapi hal tersebut dan berkaitan dengan PP 56 Tahun 2021 tentang royalti hak cipta, Ipunk mengatakan band Ningrum memilih fleksibel.

“Urusan itu flexibel saja, jadi anggap itu suatu bentuk dukungan kita. Istilahnya Ningrum tidak bisa menonton di lapangan tetapi ada lagu kita tetap bergema di situ,” tandasnya.

Ipunk menambahkan apabila ada pihak yang menggunakan lagu Laskar Antasari itu di ranah komersial digital atau analog. Soal royalti hak cipta, ujarnya adalah kebijakan pihak penyelenggara.

“Kalau diapresiasi, ya Alhamdulillah,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan