Resmikan Rumah Restorative Justice Saraba Kawa, Kejati Kalsel Pinta Sediakan Tempat Konsultasi

Kepala Kejati Kalsel, Dr Mukti didampingi Bupati dan Kejari Tabalong ketika resmikan Rumah RJ

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Saraba Kawa yang di pusatkan di Kantor Kecamatan Murung Pudak, Kamis (3/10/2022).

Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukti didampingi oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dan Forkopimda.

Diketahui, rumah Restorative Justice Saraba Kawa bertempat pada tiga lokasi, yaitu Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara, Desa Garunggung Kecamatan Tanjung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan menyampaikan, rumah RJ merupakan wadah menyelesaikan masalah sengketa di masyarakat, khususnya tindak pidana yang melibatkan beberapa pihak.

Diketahui, pihak tersebut adalah pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, pemangku adat, aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.

“Bersama mencari solusi yang terbaik, baik penyelesaian masalah yang dihadapi secara adil, dengan menitikberatkan kepada pemulihan kembali seperti keadaan semula,” ujarnya.

Baca Juga : Sempat Buang Kotak isi Sabu, Warga Tabalong Diamankan Polisi

Baca Juga : Meriahkan HUT Tabalong Ke-57, DPTMPTSP Tabalong Sediakan Doorprize Untuk Pengunjung MPP

Sementara syarat menggunakn rumah RJ ialah ancaman pidana dibawah lima tahun, tindak pidana baru pertama kali dilakukan pelaku, jumlah kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta, serta adanya pemberian maaf dari korban kepada pelaku.

“Konsep RJ ini bukanlah hal baru, karena sejatinya sejak dulu kala nenek moyang kita sudah melaksanakan hal ini untuk menyelesaikan permasalahan,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukti menyampaikan bahwa rumah RJ merupakan satu terobosan untuk menyelesaikan satu permasalahan.

“Dengan cara melakukan musyawarah, apabila ada kerugian maka dikembalikan, sehingga mengembalikan seperti keadaan semula,” ungkapnya

Selain itu, ia menyampaikan bahwa rumah RJ tersebut juga dapat digunakan sebagai rumah konsultasi.

“Saya minta pak Kejari mencantumkan call center atau call online yang bisa dihubungi sewaktu-waktu apabila ada masyarakat yang ingin konsultasi, nanti kita akan siapkan jaksanya,” tutupnya.

Mukti menambahkan, secara total di Kalimantan Selatan sudah terdapat sekitar 300 rumah RJ, diharapkan rumah RJ dapat dibangun sebanyaknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Dilah)

Editor: Abadi