Resmi, UMK Tabalong Ditetapkan Rp 3,8 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Hadi Ismanto

TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2026 sebesar Rp 3.827.935.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Hadi Ismanto menyampaikan di tahun ini ada terdapat kenaikan terhadap UMK.

”Jika dipersentasekan, kenaikannya mencapai 6,563 persen. Sedikit lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun 2025 yang berada di angka 6,5 persen,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Hadi menyampaikan selain UMK, pihaknya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tabalong 2026 sebesar Rp3.854.176.

Upah sektoral ini dikhususkan bagi pekerja di sektor aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).

”Penetapan UMSK ini mempertimbangkan banyaknya perusahaan di Tabalong yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KBLI) yang sama di sektor tersebut,” ucapnya.

Baca Juga : Atlet Tabalong Terima Bonus atas Prestasi di Peparprov V Kalsel

Baca Juga : Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Tabalong Berikan Beasiswa dan Seragam Gratis PAUD

Disnaker Tabalong berkomitmen untuk mengawal ketepatan penerapan upah baru ini melalui sosialisasi masif kepada perusahaan, serikat pekerja, hingga masyarakat luas.

Hady berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan keberlangsungan bisnis perusahaan.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menjelaskan bahwa kenaikan upah ini didasari oleh beberapa indikator ekonomi makro.

”Faktor utama yang memengaruhi adalah angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel koefisien alpha.

Selain itu, kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi bahan pertimbangan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS),” jelas Raudhatul.

Meski angka KHL di tingkat provinsi saat ini berada di kisaran Rp4 juta, Raudhatul menekankan bahwa penetapan UMK harus tetap menyeimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

”Tentu harapannya ke depan, besaran UMK secara bertahap dapat mencapai atau sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak masyarakat,” pungkasnya. (Dil/adv)