TANJUNG, Klikkalsel.com – Sejumlah Narapidana dari Rutan dan Lapas Kelas IIB Tanjung menghirup udara bebas saat pembagian remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023, Rabu (17/08/2023).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tabalong, H Anang Syakhfiani kepada perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas) dalam rangkaian Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Pendopo Bersinar.
Pada Rutan Tanjung, disebutkan sebanyak 73 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa pidana dan 6 orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas.
Sedangkan dari jumlah keseluruhan resimi yang diberikan yakni 36 orang 1 bulan, 21 orang 2 bulan, 12 orang 3 bulan dan 4 orang 4 bulan.
Baca Juga : 792 Warga Binaan Lapas Banjarmasin Diverifikasi dan Validasi Data Kependudukan
Baca Juga : Puluhan Narapidana di Rutan Tanjung Terima Remisi, Dua Langsung Dibebaskan
“Sebanyak 73 orang yang menerima remisi, terdiri dari RU I sebanyak 67 orang dan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 6 orang,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Boy Irfan Arslan.
Ia menambahkan, sebanyak 73 orang tersebut mendapatkan besaran remisi yang berbeda-beda. Bagi penerima remisi 1 bulan sebanyak 36 orang, remisi 2 bulan sebanyak 21 orang, remisi 3 bulan sebanyak 12 orang, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang.
Sementara Lapas Tanjung, secara keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 325 orang, diantaranya 15 orang 1 bulan, 61 orang 2 bulan, 115 orang 3 bulan, 68 orang 4 bulan, 45 orang 5 bulan dan 21 orang 6 bulan.
“Lapas Tanjung memberikan reward atau remisi bagi warga binaan sebanyak 325 orang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto secara terpisah.
Sementara yang mendapatkan RU II pada Lapas Tanjung sebanyak 5 orang. “Ada satu orang perwakilan yang kita bawa hari ini yang langsung bebas mendapatkan RU II, (totalnya) sebanyak 5 orang, sedangkan ini yang kita bawa perwakilan,” katanya. (dilah)
Editor: Abadi