Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Kematian di Banjarmasin Digelar, Pelaku Idap Gangguan Jiwa

Rekonstruksi Penganiayaan yang menewaskan penjaga malam di toko roti jalan Pangeran Antasari, pelaku memperagakan saat memukul korban

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam bernama Ramadan (78) di depan sebuah toko roti di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (20/7/2024) lalu.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Polsek Banjarmasin Tengah dan dihadiri oleh sejumlah saksi, pelapor, serta pihak kejaksaan, Senin (2/9/2024).

Korban, seorang pria lanjut usia itu ditemukan dalam kondisi luka parah di bagian kepala dan wajah oleh seorang tukang ojek bernama Umar Baki.

Saat ditemukan, Ramadan terduduk dengan darah yang sudah mengering di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, bahwa pelaku yang diduga melakukan penganiayaan tersebut adalah Johansya (28), pria yang diketahui tidur di jalanan.

Baca Juga Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Abah Nateh Digelar, 34 Adegan Diperagakan

Baca Juga Komisi III Monitoring Rekonstruksi Jalan Tanjung – Muara Uya

Johansya mengakui telah memukul korban sebanyak dua kali dengan potongan kayu yang menyebabkan luka serius pada kepala Ramadan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, dia sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Hendra Agustian Ginting.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Berdasarkan observasi selama dua minggu di RSJ, Johansa dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan dinyatakan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Walaupun hasil observasi menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, kami tetap melanjutkan proses hukum tahap satu dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.

“Keputusan akhir mengenai apakah pelaku dapat dijatuhi hukuman atau tidak, nantinya akan ditentukan oleh hakim,” sambung Ginting.

Rekonstruksi tersebut juga dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mendalami motif di balik tindakan pelaku.

Namun, motif pelaku masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipublikasikan.

Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan bagaimana ia memukul korban dengan potongan kayu sebanyak dua kali pada bagian kepala.

Setelah dipukul, korban sempat berjalan menuju pangkalan ojek tempat saksi Umar Baki bekerja sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan ia meninggal dunia pada hari yang sama.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kami sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan terkait nasib hukum pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi