BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Mahdalena (48) dan melukai anaknya, Siti Mahmudah (18), digelar Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (23/7/2025).
Dalam momen itu, Tersangka M. Syamsoni alias Ison (58) memperagakan 24 adegan yang menggambarkan kronologi aksi kejamnya.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan dan dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno serta turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, Masden Kahfi.
Selama proses rekonstruksi, tersangka pada adegan ke-15 hingga ke-22, ia beberapa kali mengubah alur peristiwa dan memberikan keterangan yang berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun hal itu segera diklarifikasi oleh Noriska (14), anak bungsu korban yang menjadi saksi mata. Bahkan memberikan koreksi ketika pelaku mencoba memanipulasi fakta.
Baca Juga Rekontruksi Duel Maut di SPBU Jalan Gubernur Soebarjo, Korban Sempat Minta Ampun Usai Ditikam
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Bilu: Peragakan Adegan Korban Ditombak di Kepala
“Keterangan saksi sangat penting untuk meluruskan jalannya rekonstruksi. Adanya upaya tersangka mengaburkan fakta, namun dibantah oleh saksi yang melihat langsung kejadian,” ujar Kapolsek Kompol Christugus, Kamis (24/7/2025).
Disamping itu, menurut Kanit Reskrim Iptu Sudirno rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Total ada 24 adegan yang diperagakan. Kami akan gunakan ini sebagai bahan pelengkap berkas yang akan segera kami serahkan ke jaksa,” ujarnya.
Tersangka sempat merencanakan aksinya, yang mengarah pada unsur pembunuhan berencana.
Korban mengalami serangan di dalam rumahnya sendiri, tanpa sempat melarikan diri. Siti Mahmudah (anak korban) terluka karena mencoba melindungi ibunya. Noriska, adik Siti, menjadi saksi kunci karena berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Rekonstruksi berlangsung lancar dan mendapat pengamanan ketat dari personel Polresta Banjarmasin.
Disamping itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Mereka menegaskan bahwa pelaku tidak pernah membantu keluarga korban seperti yang diakuinya dalam pemeriksaan.
“Semua pernyataan dia bohong. Kami ingin pelaku dihukum seberat mungkin,” pungkas Noriska usai menyaksikan rekonstruksi.
Sementara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius. (airlangga)
Editor: Abadi





