BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bidan Hj Rahmaniah (58), yang terjadi di Jalan Kelayan A Gang Antasari II RT 06, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (20/10/2025).
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Senin (10/11/2025), dengan menghadirkan saksi, keluarga korban, dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Andi Julianto alias Andi Encek Misran (32) memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologi, motif, hingga aksi penyerangan dengan senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistyo S didampingi Panit Iptu Sudirno menjelaskan bahwa tersangka awalnya datang ke tempat praktik korban dengan dalih ingin meminjam uang Rp 500.000 dan meminta obat maag secara gratis.
āKarena korban tidak bisa memberikan pinjaman, tersangka emosi dan langsung menyerang korban dengan pisau yang telah dibawanya,ā ujar AKP Joko.
Korban sempat berteriak meminta tolong kepada anaknya, Rina Mutia (24). Namun saat Rina berusaha melerai, ia turut diserang hingga mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Dari rekonstruksi terlihat, tersangka beberapa kali menusuk korban pada bagian pinggang kiri hingga ulu hati. Tindakan tersangka dilakukan dalam keadaan sadar tanpa pengaruh alkohol atau narkotika.
āMotif murni karena masalah ekonomi. Korban tidak meminjami uang sehingga tersangka marah,ā jelasnya.
Baca Juga :Ā Jatuh ke Sungai Kecil depan SMKN 5 Banjarmasin, Lansia 80 tahun Tewas di Tempat
Baca Juga :Ā Enam Orang Peziarah asal Landasan Ulin Tercebur di Sungai Barito
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, Sendra Fernando, menyampaikan pihaknya menunggu berkas lengkap dari penyidik sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.
āDilihat dari rekonstruksi, tersangka berpotensi dijerat Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP. Namun terkait penambahan atau pengurangan pasal akan ditentukan setelah berkas lengkap,ā terangnya.
Adapun Kronologi Kejadian. Tersangka masuk ke ruang praktik korban yang tidak terkunci. Setelah permintaan obat dan pinjaman ditolak, korban berpindah ke ruang tamu. Tersangka kemudian mencabut pisau dari pinggangnya dan menyerang di rumah tamu hingga korban terjatuh.
Saat korban berteriak memanggil anaknya, Rina datang untuk membantu ibunya. Namun, tersangka mendorong dan kemudian menusuk Rina sebanyak beberapa kali pada bagian rusuk kanan, dada kiri, perut, dan dada serta mencoba menyerang leher korban, namun sebagian berhasil dihindari.
Setelah sempat keluar rumah, tersangka kembali masuk karena panik mendengar teriakan korban, lalu kembali menusuk. Tersangka kemudian melarikan diri.
Korban dan Rina sempat dievakuasi warga ke RS Sultan Suriansyah. Namun sesampainya di rumah sakit, Hj Rahmaniah dinyatakan meninggal dunia. (airlangga)
Editor:Ā Abadi





