BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Kalsel serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 6-8 Maret 2024 di Banjarmasin.
Pada tahapan ini, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meminta kepada seluruh masyarakat, termasuk peserta Pemilu untuk tetap menjaga kondusifitas pasca pemungutan suara dan saling menghargai serta menghormati.
Menurut Paman Birin, sapaan akrab gubernur, permasalahan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara dan proses rekapitulasi penghitungan perolehan merupakan dinamika dan kenyataan dari sistem demokrasi.
“Kita berharap, pelaksanaan rapat pleno ini berlangsung sukses dan lancar. Karena kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Banua Kalsel adalah kesuksesan bersama,” tuturnya melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel, Heriansyah.
Paman Birin juga mengapresiasi kinerja jajaran penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu di semua tingkatan. Begitu juga kinerja jajaran TNI dan Polri yang selalu siap sedia mengawal pesta demokrasi ini, dari awal hingga akhir nanti.
Pelaksanaan tahapan pemilu, hingga hari ini, hingga masa rapat pleno terbuka di tingkat provinsi tidak lepas dari bentuk kerja sama dan dukungan oleh seluruh masyarakat Banua, baik itu dari proses partisipasi menyalurkan suara serta mengawal jalannya pesta demokrasi,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyebutkan jika pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 15 huruf f. Tugas KPU Kalsel, sebutnya, merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU 13 Kabupaten/Kota.
“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Kalsel berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” ucapnya.
Mengacu jadwal acara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara dibagi dalam enam sesi selama tiga hari. Di hari terakhir rapat pleno ini akan dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara hasil rekapitulasi. (rizqon)
Editor: Abadi