Razia Masker Pengendara Di Banjarbaru Digencarkan, Pelanggar Akan Kena Sanksi

BANJARBARU, klikkalsel.com – Tim gabungan Polres Banjarbaru yang terdiri dari Polri, Kodim 1006/Martapura, Satpol PP dan Dishub Banjarbaru melaksanakan pendisiplinan warga terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 di tengah penerapan PPKM level 4 bertempat di Bundaran Mesjid Agung Banjarbaru, Kamis (29/7/2021) sore.

Kapolsek Kota Banjarbaru AKP Shofiyah mengatakan, pelaksanaan kegiatan pendisiplinan warga terhadap Prokes Covid-19 dilaksanakan didua titik wilayah Banjarbaru.

“Sore ini, kita melaksanakan kegiatan didua titik. Bundaran Mesjid Agung Banjarbaru dan Bundaran Palam,” ucapnya, Kamis (29/7/2021) sore.

Dijelaskanya untuk sanksi bagi yang didapati tidak mengenakan masker, lanjut AKP Shofiyah bahwa diberikan beberapa sanksi ringan berupa dengan membacakan pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia.

dan untuk tidak mengulangi keselahanya kembali, usai melaksanakan sanksi, warga diberikan masker gratis.

“Sanksinya, seperti membacakan pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya,dan juga diberikan masker,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, kegiatan ini akan terlaksana setiap harinya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlangsung.

“Kami laksanakan setiap hari. Untuk kegiatan pagi, terlaksana rutin di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru dan Bundaran Pos Kamaratih. Kalau kegiatan sore harinya, tempatnya berubah-ubah,” ungkapnya.

Dirinya juga kembali mengimbau kepada warga agar tetap menjaga kepatuhan Prokes covid-19 apabila keluar rumah, dan beraktivitas.

“Kami juga selalu sosialisasikan kepada warga agar menerapkan Prokes. Baik itu di jalan maupun di warung,” jelasnya.(putra)

Editor : Amran