BATULICIN, Klikkalsel.com – Ratusan siswa Magang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Satui yang sedang melakukan Praktik Kerja Kapangan (PKL) sudah mendapatkan perlindungan dari (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pelajar ini mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial sebagai pekerja dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Murniati menuturkan, pihak sekolah sudah mendaftarkan siswa magangnya sebanyak 213 orang dalam masa 4 bulan.
“Alhamdullilah kesadaran sekolah di Satui akan pentingnya memberi perlindungan jaminan sosial bagi siswa yang magang sudah cukup tinggi,” ujar Murniati usai melakukan penyerahan kartu peserta secara simbolis di ruang kepala sekolah SMKN 1, Jumat (19/8/2022).
Perlindungan terhadap siswa PKL di perusahaan atau instansi swasta maupun pemerintah sebagai upaya pengembangan kepesertaan.
Selain itu juga edukasi pentingnya perlindungan jaminan sosial, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian selama proses magang berlangsung.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batulicin telah menyasar kelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melakukan PKL terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : Berikan Kemudahan, BPJamsostek Launching Inovasi PERLU dalam Program 1 RT 100 Tenaga Kerja
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Sosialiasikan Program Perlindungan Petani ke Gapoktan BPP Mantewe
Yang mana PKL, yang diwajibkan bagi murid SMK, memiliki resiko tinggi, sehingga tak sedikit juga pelajar yang mengikuti PKL kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Pelajar SMK yang sedang PKL itu adalah pekerja. Memiliki hak dasar sebagai pekerja. Jadi sangat penting bagi pelajar memiliki jaminan sosial sebagai pekerja, selama masa PKL, agar terlindungi dari potensi kecelakaan kerja dan kematian selama menjalani masa PKL,” ujarnya.
Untuk premi jaminan sosial bagi pelajar PKL dan mahasiswa magang dibayarkan sebesar Rp16.800 perbulan untuk dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama program PKL dan magang.
Sama seperti pekerja formal, program bagi pelajar PKL dan mahasiswa magang ini akan memperoleh dua manfaat, kecelakaan kerja akan menanggung seluruh biaya pengobatan tertanggung sampai tuntas jika tertanggung mengalami kecelakaan kerja dan tertanggung yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta.
Pihaknya menargetkan peningkatan kepesertaan dari seluruh pelajar PKL SMK
Negeri dan swasta serta perguruan tinggi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Target kami bukan hanya SMK Negeri tapi juga swasta dan perguruan tinggi. Kami harapkan dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan mengingat faktor resiko pelajar PKL yang tinggi tentu sangat bermanfaat sebagai mitigasi resiko di dunia kerja saat menjalani PKL,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK Batulicin sangat mengapresiasi pihak sekolah yg telah mendaftarkan siswa magangnya mengikuti program perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjan.
“Sebagai bentuk apresiasi kita memberikan berupa piagam penghargaan dan spanduk kepada sekolah yang telah mendaftarkan siswa magangnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Satui Agus Purnomo mengungkapkan, PKL adalah syarat wajib bagi seluruh pelajar tingkat akhir di SMKN 1.
“PKL merupakan syarat wajib siswa sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja sesungguhnya. Namun sebenarnya, saat di lapangan, mereka benar-benar menjadi pekerja yang memiliki resiko sama dengan pegawai profesional di perusahaan,” katanya.
Untuk itu perlu adanya perlindungan jaminan sosial guna memitigasi risiko atau meringankan beban dalam hal biaya perobatan apabila terjadi resiko kecelakaan di dunia kerja pada saat menjalankan PKL. (adv/restu)
Editor : Akhmad