Raperda Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Direvisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Ir Ikhlas Indar. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air sebagai revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006, ditindaklanjuti serius oleh eksekutif dan legislatif agar lebih efektif.

Tingkat pencemaran air di sejumlah sungai yang ada di provinsi ini ditengarai cukup tinggi. Namun belum mampu ditangani secara optimal oleh pemerintah provinsi.

Seperti pencemaran air yang kini cukup mengkhawatirkan, yaitu pada Sungai Martapura yang membentang dari Kota Banjarmasin-Kabupaten Banjar dan beberapa sungai di lintas kabupaten lainnya.

”Jadi kita Ingin revisi Perda yang baru agar bisa lebih detil dalam mengelola dan melakukan pengendalian,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Ir Ikhlas Indar, kepada wartawan yang hadir dalam pembentukan panitia khusus Raperda Pengelolan dan Pengendalian Pencemaran Air, di ruang Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (4/7/2019).

Ikhlas, mengakui, jika Perda Nomor 2 Tahun 2006, belum bisa optimal dalam melakukan penanganan pencemaran air. Sehingga, perizinan membuang limbah cair ke badan sungai dan dikeluarkan oleh kabupaten atau kota masing-masing.

Kendati demkian, provinsi memiliki kewenangan atas sungai lintas kabupaten. Sehingga nantinya akan disusun rencana, termasu daya dukung dan daya tampung bagi sungai-sungai yang prioritas seperti yang berada di lintas kabupaten atau kota.

“Kalo Perda terdahulu belum memuat detail daya dukung dan daya tampung, seperti tingkat kekeruhan sungai, tapi dalam revisi yang baru ini kita coba muat item ini,” ujar Ikhlas.

Dalam aturan yang baru itu yang bakal menjadi payung hukum, nantinya diupayakan untuk dapat menghitung DOD/COD atau tingkat kekeruhan dan pemulihannya.

Ikhlas menjelaskan, selama ini, terutama di kabupaten, dimungkinkan jika banyak yang membuang limbah ke sungai sesuai izin dan baku mutu airnya. Tetapi, jika volume buangan limbah tinggi, maka akumulasi negatif juga tinggi.

Dia menambahkan jika posisi Sungai Martapura tergolong kelas I karena menjadi intake air baku PDAM. Kendati begitu, kondisi sungainya juga sudah mengalami pencemaran sedang.

Ketua Pansus, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air, Rosehan NB, menyebutkan, bahwa revisi raperda tersebut cukup mendesak.

Sehingga berharap semua instansi atau dinas yang terlibat. Rosehan menjelaskan Pansus bentukan Komisi III ini akan mengawal konsultasi dan studi ke Kementerian Lingkungan Hidup.

”Saya berharap nantinya adanya perda ini bisa jadi pedoman dalam pengelolaan optimal atas pengendalian dan pencemaran, baik oleh industri, kegiatan rumah tangga maupun lainnya,” pungkas Rosehan. (rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan