Sementara itu, Syafrizal berharap, berkaitan dengan isu di wilayah perbatasan, para bupati dan walikota hendaknya tidak mengeluarkan izin apa pun di kawasan perbatasan, bila kawasan tersebut masalah tapal batasnya masih bersengketa.
“Berdasarkan Undang-Undang Ciptakerja kita tidak bisa mengeluarkan izin apa-apa kalau batasnya nggak beres. Jadi kalau batasnya masih indikatif, kita nggak bisa mengajukan,” ucapnya.
Meski begitu, ia sebagai ASN Kemendagri yang menangani masalah batas wilayah, bersedia membantu semua kepala daerah di Kalsel, untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah.
“Jadi mumpung saya Pj di sini, kalau batas daerah yang ada di Kalimantan Selatan diselesaikan mumpung ada saya, sehingga bisa memfasilitasi,” katanya.
Pj Sekda Pemprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, dalam sambutannya berharap, seluruh kepala daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut bisa menindaklanjuti hasil rapat tersebut, sehingga roda pembangunan di Bumi Lambung Mangkurat tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
Selain rapat, kegiatan juga rangkai dengan penandatangan kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Banjar, serta penyerahan penghargaan kepada Kabupaten Kota yang dinilai baik dalam pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kalimantan Selatan Tahun 2020 untuk kategori lokus nasional dan non lokus nasional. (adv/fachrul)
Editor: Abadi