PW Muslimat NU Katakan Revisi Perda Minol Sakiti Hati Umat Muslim

Ilustrasi penjualan minuman beralkohol. (foto : republikaonline)

BANJARMASIN, klikkalsel – Banyak respon keras menanggapi ramainya pemberitaan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Banjarmasin yang salah satu poinnya akan melegalkan penjualan minol di hypermart dan supermaket.

Salah satunya dari PW Muslimat NU Kalsel yang menyampaikan keberatan jika Perda tersebut di sah kan.

“Jangan sampai Perda itu disahkan, karena selain akan merusak anak bangsa hal tersebut juga akan mengotori wilayah ini,” ujar Ketua PW Muslimat NU Kalsel, Hj Murniati kepada klikkalsel.com, Selasa (16/7/2019).

Lebih lanjut ia meminta Pemko Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin mencari solusi lain jika revisi Perda tersebut hanya dimaksudkan untuk mengontrol dan mengawasi peredaran Minol di Banjarmasin.

“Apalagi jika hanya untuk mendapatkan pendapatan atau retribusi. Apakah Pemko tidak bisa mendapatkan pendapatan lain selain dari minuman keras, mending cari sumber lain saja,” imbuhnya dengan keras.

Sedangkan pandangan dari seorang ibu, dengan dimasukannya supermarket sebagai tempat penjualan minol dikhawatirkan para anak muda lebih mudah lagi mendapatkan minuman keras tersebut.

Ia berharap Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan anggota DPRD Kota Banjarmasin dapat meninjau ulang poin-poin pada Perda tersebut agar tidak melukai hati masyarakat Banjarmasin yang mayoritas beragama muslim dan dengan jelas memasukan minuman itu dalam kategori barang haram untuk dikonsumsi.

“Saya berharap tinjau kembali, Pak Walinya kan muslim yang taat dan anggota dewannya pun mayoritas muslim. Jangan sakiti hati kamu umat muslim,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan