Putusan MK Nomor 18 Terkait Fidusia Berpotensi Berdampak Negatif ?

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menafsir Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diartikan beragam oleh publik.
Sebagian pihak menilai, putusan tersebut sebagai rambu bagi perusahaan leasing atau debt collector agar lebih mematuhi aturan dalam melakukan eksekusi kendaraan bergerak milik debitur yang wanprestasi atau terlibat kredit macet.
Namun tak sedikit muncul kekhawatiran putusan tersebut dapat menimbulkan potensi negatif di lapangan.
Dilansir dari hukumonline.com, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ricardo Simanjuntak, mengungkapkan sejumlah dampak yang bisa timbul akibat adanya putusan MK ini.
Salah satunya ialah, akan berpotensi menimbulkan beban perkara baru bagi pengadilan negeri. Ia pun mempertanyakan apakah pengadilan memiliki sumber daya yang cukup untuk mengurusi sengketa antara kreditur dan debitur ini.
Ia juga mempertanyakan efisiensi penanganan sengketa di pengadilan antara kreditur dan debitur jika nilai jaminan fidusianya tidak begitu besar.
Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim saat ditemui klikkalsel.com, enggan berkomentar dalam ranah hukum terkait hal itu dengan alasan ia tidak berkompeten dalam ranah tersebut.
Namun, dalam pengamatannya bersama pihak terkait, putusan tersebut berpotensi menurunkan gairah bisnis jasa keuangan, khususnya dalam sektor pembiayaan atau leasing.
“Karena leasing atau kreditur akan lebih selektif dan membatasi pemberian pembiayaan kepada konsumen. Dan jumlahnya (konsumen) itu banyak,” ujar Riza, Kamis (5/3/2020).
Hal tersebut ujarnya akan berdampak terhadap penurunan perekonomian.
Terbitnya putusan tersebut juga dapat berpotensi mengurangi pendapatan negara, karena sebanyak 6 juta Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan oleh Kemenkumham setiap tahun.
Sertifikat Jaminan Fidusia menurut Riza, merupakan bagian dari komponen agunan kendaraan bergerak yang memungkinkan kreditur bisa menarik kembali kendaraan milik debitur yang wanprestasi atau kredit macet.
“Jika penarikan harus menggunakan keputusan pengadilan maka untuk apa mereka (leasing) mengajukan penerbitan sertifikat fidusia. Dan ini memungkinkan hilangnya pendapatan negara,” jelas Riza.
Pihaknya tidak ingin gegara adanya segelintir oknum, baik dari pihak debitur maupun kreditur “nakal” merusak ritme fidusia yang selama ini telah berjalan baik.
Sehingga, ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya Kemenkumham untuk mencari solusi terbaik terhadap hal ini.
Ia pun mengingatkan semua pihak untuk mematuhi putusan tersebut karena telah diputuskan oleh MK dan bersifat tetap serta mengikat.(david)
Editor : Amran