BANJARMASIN, klikkalsel- Pemerintah menggalakkan semua profesi untuk sertifikasi baik dari pengajar, dokter termasuk juga pustakawan.
Tujuan dari sertifikasi itu bertujuan menandakan bahwa orang tersebut benar-benar kompeten dibidangnya dan juga mengangkat lembaga dimana ia bertugas atau difungsikan dengan pencapian sertifikasi tersebut.
Hal tersebut juga disampaikan Opong Sumiati, M.Si, Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pustakawan dalam Sosialisasi Sertifikasi Pustakawan Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi kalsel, di Hotel Rattan Iin Banjarmasin , Selasa (18/9/2019).
Mengapa sertifikasi kompetensi diperlukan? Menuritnya, suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.
Sehingga dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Saat ini ada 1000 lebih para pustakawan yang telah mendapatkan sertifikasi, dengan sertifikasi akan meningkatkan akreditasi,†katannya.
Ia menambahkan, sertifikasi kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain, kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat.
Bertambahnnya nilai jual dalam rekrutmen tenaga kerja dan mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
“Yang jelas sebagai menghadapi tantangan kedepannya terhadap tenaga tenaga asing,†katannnya.
Sekretaris Dispersip Provinsi kalsel M Ramadhan, kegiatan sosialisasi tersebut sangat bagus dan menghidupkan pusakawan se Kalsel.
“Rencananaya bulan depan kita akan melakukan ujian sertofiklasi bagi pustakawan se kalsel,†katannya.(azka)
Editor : Amran