Banjar  

PUPRP dan Dinkes Diundang RDP Komisi IV, Imbas Status Kelayakan Bangunan Retak UPT Puskesmas Martapura II

Bangunan UPT Puskesmas Martapura II yang mengalami keretakan dan tidak ditempati lagi. (Mada)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Status bangunan UPT Puskesmas Martapura II yang berada di Jalan Pangeran Abdurahman, Kelurahan Keraton, Martapura, Kabupaten Banjar, yang mengalami keretakan kini masih belum jelas statusnya, Kamis (25/04/2024) siang.

Bangunan pelayanan kesehatan di Martapura ini telah dikosongkan sejak 19 Juli 2023 lalu, dan direlokasi ke sebuah ruko di Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam hal ini, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Gusti Abdurahman mengatakan, pihaknya masih belum menerima informasi resmi terkait status bangunan tersebut, apakah masih layak atau tidak untuk difungsikan.

Dengan dasar ketidak jelasan informasi tersebut, Komisi IV melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, terkait status bangunan retak dan pelayanan yang ada di Puskesmas Martapura II.

“Sampai saat ini belum ada kepastian. Jika memang masih layak apa langkah yang akan diambil. Tapi jika tidak layak apa langkah selanjutnya,” ucapnya selepas RDP.

Antung Aman (sapaan akrab) mengatakan, dalam RDP tersebut pihaknya juga menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).

Dari keterangan Kepala Dinas PUPRP Banjar, Anna Rosida Wati diungkapkan Antung Aman, jika bangunan Puskesmas yang retak tersebut sudah ada beberapa kesimpulan dari Tim Penilai Ahli (TPA).

Baca Juga Jalan Penghubung 4 Kecamatan Penuh Lubang, PUPRP Akan Perbaiki Dengan Dana DAK 2025 Rp15 Miliar

Baca Juga Sempat Terlihat Kejang, Warga Kampung Hijau Tenggelam di Sungai Martapura

“Berdasarkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bahwa bangunan itu sudah tidak layak lagi. begitu kata pihak PUPRP tadi,” bebernya.

Namun, dalam RDP yang dilakukannya bersama dua dinas di Kabupaten Banjar ini, pihak Dinkes belum bisa mengambil keputusan. Pasalnya surat resmi belum diterima oleh instansi terkait.

Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Banjar, saat mengahdiri RDP di Komisi IV DPRD Banjar. (Mada)

“Karena itu kami menyarankan kepada Dinas PUPRP agar membuat laporan untuk meminta arahan dan petunjuk dari Bupati terkait hasil RDP hari ini, dan melaporkan bahwa DPRD mendesak agar ada kejelasan terkait bangunan Puskesmas yang retak tersebut. Sehingga Dinkes dapat melakukan perencanaan kalau sudah menerima surat resminya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes) mengakui, jika pihaknya masih menunggu penyelidikan TPA untuk mengambil langkah ke depan.

“Kami masih menunggu surat keputusan resmi, agar bisa ditindaklanjuti. karena surat belum kami terima, jadi pelayanan UPT Puskesmas Martapura II masih dilakukan di bangunan ruko tiga lantai itu, kemungkinan berlanjut hingga Desember 2024 nanti,” tutupnya mewakili Kepala Dinkes Banjar, dr. Yasna Khairina. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi