PUPR Banjarmasin Minta Pemilik Bangunan Tua Agar Membuat Izin PBG Jika Melakukan Rehab

Lokasi bangunan ambruk di kawasan Pasar Baru yang telah di tutup dan di pasangi garis polisi (foto: Istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ambruknya toko di kawasan Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir, jadi atensi besar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Setelah menerima adanya kabar bahwa salah satu bangunan di kawasan Pasar Baru tersebut ambruk, Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR Banjarmasin langsung melakukan pantauan ke lapangan.

Disampaikan Kepala Bidang Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno, bahwa pihaknya terlambat melakukan assesmen dikarenakan lokasi ambruknya bangunan tersebut sudah dipasangi garis polisi.

“Mungkin karena kami datang terlambat, sehingga kami minim informasi terkait umur bangunan dan aktifitas roboh karena apa,” bebernya.

Meski demikian pihaknya terus mengumpulkan informasi terkait ambruknya bangunan toko yang menjual alat bangunan tersebut.

“Kalau melihat dari aspek umur bangunan ini sangat tua sekali. Ini kemungkinan 30 sampai 40 tahun umur bangunan,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi beberkan Dugaan Penyebab dan Kerugian Bangunan Runtuh di Pasar Lima

Baca Juga : Bangunan Toko di Pasar Lima Roboh, Empat Orang Sempat Terjebak

“Apalagi ini tidak pernah dibangun ulang atau penataan ulang dari pemerintah ke penyewa dan pemilik. Sehingga penyebab spesifiknya masih kita lihat,” sambungnya.

Dari Informasi yang ia dapatkan bahwa, sebelum bangunan itu ambruk ada aktifitas pembongkaran atau renovasi.

Sehingga itu ia meminta kepada seluruh pemilik bangunan tua di Banjarmasin, apabila ingin melakukan rehab terhadap bangunan, alangkah baiknya mengurus izin persetujuan bangunan gGedung (PBG).

Izin PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Nanti proses perbaikan dan pembongkaran itu ada ritme dan aturan mainnya dari teknis bangunan gedung,” jelasnya.

Jika pemilik bangunan sudah memasukkan perizinan, otomatis ada tim dari PUPR Banjarmasin Bidang Wasbang yang melakukan pemeriksaan.

“Disitu nanti kita akan berikan informasi terkait apa yang diperbaiki dan direhab,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran