BANJARMASIN, klikkalsel.com – Petugas Gabungan, dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam operasi Yustisi tersebut, sebanyak 28 orang pengguna jalan terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.
Namun tidak sedikit warga yang mencoba menghindar dari operasi yustisi tersebut sehingga menggeber sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Bahkan ada pula petugas yang hampir tertabrak ketika mencoba menghentikan warga yang mencoba menghindar dari operasi yustisi itu.
Dari total 28 orang warga yang didapati melanggar protokol kesehatan, mereka langsung melakukan sidang ditempat. Sebagian besar dari warga lebih memilih untuk melakukan kegiatan sosial berupa bersih-bersih.
Dalam operasi yustisi ini juga didapati seorang bocah berusia 12 tahun yang terjaring tidak menggunakan masker. Bocah ini diberikan sanksi berupa membaca teks Pancasila.
Dengan terbata-bata seraya mengingat teks pancasila ini bocah ini mengucapkan teks dengan pelan.
Bahkan adapula yang diberikan denda sesuai dengan perwali 68 Tahun 2020, yakni dengan sanksi maksimal Rp 100 ribu.
Disampaikan Hakim dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Putu Agus Wiranata bahwa denda yang diberikan kepada pelanggar prokes beragam. Mulai dari yang terendah sebesar Rp 25 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 ribu.
Bahkan bagi pelanggar yang tidak memiliki uang atau sedang tidak bekerja, pihaknya hanya akan menjatuhkan sanksi sosial.
“Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali itu hanya mengatur denda maksimal,” imbuhnya.
Ia menekankan, rata-rata alasan warga yang terjaring razia petugas adalah lupa membawa masker. Sebagian juga ada tidak mengenakan masker dengan benar.
“Ada sekitar 21 orang yang menjalani sidang. Rata-rata mereka beralasan lupa,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Penegakan Penyidik PNS Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi, menyampaikan bahwa untuk proses sidang yang dilakan langsung, pihaknya baru kali ini melaksanakan hal tersebut.
“Untuk proses sidang baru kali ini laksanakan. Ke depan kita rencanakan dua kali seminggu paling tidak ada persidangan,” ucapnya.
Mulyadi menerangkan, selama kurang lebih dilaksanakan operasi yustisi, terjaring sebanyak 28 warga karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mereka yang terjaring, langsung menjalani sidang di tempat. Sanksinya beragam, mulai dari sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda, sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
“Yang dikenakan sanksi denda ada 18 orang. Sedangkan sanksi sosial ada 10 orang. Tapi total yang menjalani sidang hari ini ada 39 orang. Karena digabung dengan warga yang terjaring yustisi hari sebelumnya,” jelasnya.
“Termasuk juga ada tiga pengusaha rumah makan yang terjaring sebelumnya. Karena tidak mengupayan jaga jarak. Hingga terjadi kerumunan. Semuanya di wilayah Banjarmasin Utara,” tambahnya.
Dari hasil penegakan prokes sesuai dengan Perwali 68 Tahun 2020 ini, terdapat sebanyak Rp. 1.375.000 uang denda, yang akan dimasukan kedalam kas daerah. “Uang hasil denda ini kita masukan kas daerah,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran