BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram di Banjarmasin menunjukkan fakta baru. Selain melalui rute baru dengan melintasi beberapa pulau menuju Kalimantan, sabu puluhan kilogram yang masuk Banjarmasin adalah barang setengah jadi kemudian diracik untuk diedarkan.
Barang haram itu diamankan dari tangan dua tersangka inisial R dan Z di sebuah rumah, Komplek Melati, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, pada 23 Mei 2023 lalu oleh Polda Kalsel. Kedua tersangka dihadirkan dalam gelar perkara dan pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian di Aula Mathilda Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (14/6/2023).
Dir Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi menerangkan, barang bukti sabu hasil penangkapan dua tersangka tersebut berbeda dengan kasus sebelumnya. Misalnya dari sisi kemasan, tidak menggunakan bungkus teh.
Mereka memproduksi sabu setengah jadi di sebuah rumah. Kemudian, sabu yang diolah dikirim ke pihak lainnya.
“Kedua orang tersebut melakukan suatu rangkaian jenis barang yang tidak bagus menjadi bagus, mereka sudah pandai meracik hal tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : 35 Kilogram Gram Sabu Masuk Banjarmasin Lewat Rute Baru
Baca Juga : Tiga Pengedar Diamankan Bersama 4 Paket Sabu
Wahyu mengungkapkan, dalam hal meracik sabu setengah jadi itu Z yang lebih berperan. Pengakuan Z kepada polisi, sudah empat kali melakukan hal tersebut.
“Sato ons (sabu) yang jelek kemudian dicampur satu kilogram yang bagus, kemudian ada campuran berupa obat tetes mata dicampur akuades kemudian disangrai dan disemprot, jadilah narkoba yang bagus,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian mengatakan masuknya narkoba skala besar itu lewat rute baru ke Kalimantan, tidak seperti sebelumnya yang langsung dari Malaysia. Kali ini transaksi narkoba melintasi beberapa pulau.
“Hasil pengungkapan ini, kita ketahui pelaku menggunakan jalur Sumatera kemudian masuk ke Surabaya, Jawa Timur dan Kalimantan,” ujarnya.
Dia menekankan, pihaknya tak mengendorkan sedikit pun dalam penanganan tindak pidana narkoba di Kalsel. Polda Kalsel juga menggandeng Kepolisian Daerah lainnya guna menuntaskan jaringan transaksi narkoba antar pulau.
“Mudah-mudahan perkara ini bisa terungkap,” tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Kapolda menegaskan, kedua tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencurian Uang (TTPU) dari barang haram tersebut. (rizqon)
Editor: Abadi