Puar Ingatkan Penggunaan Dana Desa

Anggota DRPD Kalsel, H Puar Junaidi ketika menyampaikan paparan pada reses di Kabupaten Tapin. (foto : amran/klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel– Amanat udang-undang yang mewajibkan bagi anggota DPR maupun DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat pada kegiatan reses, kini kembali dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Puar Junaidi.

Anggota DRPD Kalsel, H Puar Junaidi ketika menyampaikan paparan pada reses di Kabupaten Tapin. (foto : amran/klikkalsel)

Anggota Komisi III DPRD Kalsel tersebut bertandang ke tiga wilayah yang menjadi daerah pemilihan (dapil) 4 yakni di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST). Reses yang kali ini dilaksanakan Puar Junaidi dua lokasi di Kabupaten HST dan satu lokasi di Kabupaten Tapin.

Di lokasi pertama yani di Desa Pangambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, anggota Fraksi Partai Golkar tersebut disambut oleh ratusan konstituennya. Begitu juga di lokasi ke dua di Desa Kurau Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sedangkan lokasi ke tiga, reses yang dilaksanakan Puar Junaidi berada di Desa Ayunan Papan, Kabupaten Tapin.

Legislator Partai Golkar ini memberikan penjelasan kepada konstituennya mengapa harus dilaksanakan reses. Menurut Puar Junadi, reses merupakan amanah undang-undang yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Segala persoalan yang ada di tengah masyarakat harus kita tampung, kita perjuangkan dan ini merupakan kewajiban bagi wakil rakyat untuk turun ke daerahnya karena sudah diamanahkan oleh undang-undang,” tutur Puar Junaidi kepada klikkalsel, disela pertemuan dengan masyarakat Desa Ayunan Papan, Sabtu malam (11/11/2017).

Pada sesi dialog antara masyarakat dan Puar Junaidi, aspirasi disampaikan oleh Sarjaya yang merupakan Kepala Desa Ayunan Papan, Kabupaten Tapin. Menurutnya, ada beberapa persoalan baik infrastruktur, tempat ibdah dan penggunaan dana desa sebesar Rp1 milyar.

Menurut Sarjaya, pihaknya sudah menanyakan ke tingkat kabupaten terkait perbaikan jalan. Karena ada aturan mana jalan provinsi dan jalan kabupaten maupun jalan desa, sehingga pihaknya belum bisa menggunakan dana desa tersebut untuk melakukan perbaikan.

“Jadi kami bertanya untuk perbaikan jalan, namun dari tingkat kabupaten tidak memperbolehkan untuk memperbaiki jalan karena jalan menuju masuk ke desa tersebut adalah ranah dari kabupaten,” ucap Sarjaya.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kalsel Puar Junaidi membenarkan kalau tidak semua dana desa bisa dianggarkan untuk perbaikan. Karena kata dia, ada item-item tertentu yang mana dana desa tersebut bisa dilakukan.

“Jangan sampai salah menggunakan dana desa, apalagi penggunaannya terlapis. Misalnya kabupaten sudah menganggarkan kemudian di tingkat desa juga menganggarkan. Jadi alangkah baikknya dilaksanakan musrembang,” ucap anggota DRPD Kalsel tiga periode tersebut.

Penggunaan dana desa kata dia, juga wajib dipantau oleh masyarakat desa, jangan sampai dana tersebut salah penggunaan apalagi ada pembangunan yang buka prioritas sehingga menguntung seseorang. Hal tersebut ujarnya akan berdampak negatif bagi kepala desa.

Pada reses yang dilaksanakan oleh Puar Junaidi, ia juga menyampaikan paparan program strategis Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Yakni pembangunan pelabuhan internasional di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pembangunan jalan tol dari terminal KM17 sampai Tanah Bumbu, serta pembangunan rel kereta api dan pengembangan Bandara Syamsuddin Noor untuk menuju bandara internasional.

Program strategis Gubernur Kalsel tersebut kata dia, tentu harus didukung karena akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama meningkatkan perekonomian. Selain itu kata dia, jika program tersebut terlaksana, maka pembangunan di Kalsel tidak kalah dengan provinsi lain.

 

Penulis : Amran

Tinggalkan Balasan