PT Damai Bintang Abadi Minta SPT kepada Pihak yang Terdampak Sebagai Proses Pemenuhan AMDAL

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam proses pengajuan Anasis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT. Damai Bintang Abadi mengajukan uji publik bagi warga Desa Angsana, Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana dan Desa Sebamban baru Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Upaya pengajuan uji publik tersebut lantaran PT Damai Bintang Abadi, berencana membuka pertambangan batubara Blok Utara di kawasan tersebut.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Juga Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 038 Tahun 2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki AMDAL.

Untuk itu dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat, tentang proses rencana Pertambangan Batubara Blok Utara Oleh PT. Damai Bintang Abadi Di Desa Angsana dan Desa Bayan Sari, Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu Provinsi Kalsel.

Draft Pengumuman Dokumen Amdal

Maka diberikan kesempatan kepada masyarakat yang terkena dampak, para pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan dalam proses pembuatan AMDAL.

Maka dari itu, pihak PT. Damai Bintang Abadi, memintakan kepada pihak yang terkena dampak dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) sebagai bahan kajian dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.(fachrul)

Editor : Amran