Program Eazy Paspor, Kini Dapat Dirasakan Masyarakat Tanah Bumbu

Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Batulicin, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim memaparkan penjelasan terkait Program Eazy Paspor. (Foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Imigrasi Batulicin Kelas II meluncurkan Program Eazy Paspor yakni pelayanan pembuatan paspor dengan sistem jemput bola.

Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Batulicin, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim mengatakan, Eazy Paspor ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang sejatinya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya disekitar Kabupaten Tanah Bumbu.

Dia menjelaskan, dalam hal pelaksanaannya masyarakat yang membutuhkan paspor hanya menunggu petugas dari kantor Imigrasi datang guna memberikan pelayanan keimigrasian.

“Masyarakat yang ingin menerima pelayanan Eazy Paspor ini dapat menghubungi kantor Imigrasi Batulicin, baik melalui Instagram atau Facebook atau website dan silakan menghubungi petugas kami jika ingin merasakan pelayanan Eazy paspor. Kami akan senantiasa hadir di tengah masyarakat Tanah Bumbu,” katanya, Rabu (12/05/2022).

Pada saat pelaksanaannya, misalkan ditemukan 10 orang di masing-masing kampung ingin membuat paspor maka bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy Paspor ini.

Baca Juga : Pengurus PWI Tanbu Masa Bakti 2022-2025 Dilantik

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Musnahkan 1.529 Botol Miras Sitaan

Kemudian, pihak Imigrasi akan mencek dokumen warga tersebut hingga dilakukan verifikasi terlebih dahulu, serta dilakukan input data dalam sistem paspor Imigrasi.

“Setelah semua clear baru kita akan datang kepada masyarakat untuk dilakukan pengambilan foto Biometrik dan sidik jari di tempat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Imigrasi, tapi kami yang akan datang ke tempat pemohon,” jelasnya.

Dia menambahkan, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan paspor, namun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri baik itu perjalanan ibadah umroh, haji ataupun yang lainnya, tentu ada berbagai hal yang harus dipersiapkan seperti KTP, KK serta akta lahir.

Namun, lanjutnya, bagi pemohon pergantian paspor maka persyaratannya hanya cukup melampirkan KTP elektronik beserta paspor lama saja.

“Bagi yang mau berangkat umroh, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Setelah ada rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai tanda ada tujuan keluar negeri dalam rangka ibadah umroh atau haji, setelah itu baru datang atau menghubungi kantor Imigrasi,” ujarnya.

Dengan data yang lengkap tersebut menunjukkan kejelasan warga yang ingin berangkat dalam rangka ibadah umroh atau haji.(adv/rini)

Editor : Amran