BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria paruh baya berinisial NZR (59) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah diamankan di Polresta Banjarmasin setelah dilaporkan melakukan pencabulan kepada bocah berusia 10 tahun, pada Kamis (10/7/2025).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengungkapkan, korban berinisial NZA (10) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Ia dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh orangtuanya Minarni (54) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah setelah mengetahui korban dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangga di rumah nenek korban,” ujarnya didampingi Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean , Rabu (23/7/2025).
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku di dapur rumahnya yang bertetangga dengan nenek korban di Kecamatan Tengah.
Baca Juga Teror Pria Bersenjata di Kelayan A, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Baca Juga Kasus Pencabulan oleh Guru P3K, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin: Korban Masih Trauma Berat
“Saat itu korban sedang bermain sepeda di depan rumah tersangka , kemudian sambil menawarkan roti tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah tersangka,” jelasnya.
“Namun, korban sempat menolak lalu tersangka memegang tangan korban dan membawa korban masuk kedalam rumah tersangka,” sumbunya.
Korban dibawa ke bagian dapur rumah dan tersangka memberikan sepotong roti kepada korban.
Saat di dapur, tersangka membuka celana panjang dan celana dalam korban yang dalam posisi sedang berdiri.
“Tersangka dengan posisi berjongkok menjilat kemaluan korban sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban pulang ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakak tiri dan tantenya yang saat itu berada di dalam rumah nenek korban.
Atas kejadian itu, keluarga korban melapor dan Selasa (17/7/2025), Tim Opsnal Macan Resta berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Banjarmasin dan masih dalam pemeriksaan guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya (airlangga)
Editor: Abadi





