BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria asal Tanah Bumbu, Andika GS (34), kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Delli Lidiani (34).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa yang didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, insiden ini terjadi di tempat hiburan atau karaoke, Jalan Brigjen Hasan Basry, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin (20/1/2025).
âHubungan asmara Andika dan Delli telah berjalan selama satu tahun. Namun, momen yang seharusnya menjadi waktu bersenang-senang justru berubah menjadi tragedi,â ujarnya, Rabu (26/2/2025)
Dimana saat itu, Andika mengajak Delli bertemu di tempat tersebut, tetapi tanpa diduga, Delli datang bersama seorang teman perempuannya.
Bukannya menyambut dengan baik, Andika justru naik pitam. Ia enggan membayar tiket masuk untuk teman Delli. Perdebatan sengit pun terjadi, hingga akhirnya berujung pada aksi pemukulan yang dilakukan Andika terhadap Delli.
Baca Juga :Â Bea Cukai Kalsel Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 497 Liter Minuman Beralkohol
Baca Juga :Â Pekan Depan, Giliran Mantan Kadis PUPR Kalsel dan Dua Tersangka OTT KPK Lainnya Disidangkan
Tak terima atas perlakuan kasar tersebut, Delli langsung melapor ke Polresta Banjarmasin.
âBerbekal rekaman CCTV dan hasil visum rumah sakit, kami dari Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin bergerak cepat memburu pelaku,â jelasnya.
Hingga, Senin (24/2/2025) malam Andika akhirnya berhasil ditangkap di Komplek Griya Anisa, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dalam proses penangkapan, ia tidak memberikan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
âKini, pelaku diamankan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,â pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi