TANJUNG, klikkalsel.com – Masyarakat terpaksa harus kembali melakukan pembatasan kegiatan keseharian dikarenakan PPKM di Tabalong kembali naik menjadi Level III.
Diektahui, Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku dari 1 sampai 14 Maret 2022.
“Berdasarkan hasil Assesmen dari Inmendagri, Kabupaten Tabalong naik menjadi level III,’ ucap Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman di Ruang Kerja, Selasa (1/3/2022).
Kenaikan level tersebut dikarenakan tingginya tren kenaikan kasus terkonfirmasi di Tabalong.
Baca Juga : Tabalong Terindikasi Varian Omicron, Dinkes Angkat Bicara
Baca Juga : Harga Kedelai Naik Signifikan, Produsen Tahu Tempe di Tabalong Harapkan Solusi Pemerintah
“ Dari 15 -28 Februari terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif, pasien dirawat melebihi angka 300,” tuturnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa perubahan yang terjadi ketika mencapai level III, khususnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah sekarang dibatasi atau daring.
“Tidak lagi menyeluruh ,” katanya.
Perubahan menonjol lainnya terdapat pada rumah ibadah yang harus dibatasi kembali setengah dari kapasitas tempat kegiatan.
“Dengan Level II kapasitas tinggal 50 persen,” pungkasnya. (dilah)
Editor: Abadi