Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa dilindungi.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat jumpa pers di Halaman Kapolsek KPL Banjarmasin, Rabu (13/9/2023).

Pengungkapan berawal dari penangkapan anggota Polsek KPL Polresta Banjarmasin terhadap seorang pria berinisial MPG 25) warga Martapura yang membawa sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Pasar RTH Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, Selasa (12/9/2023) malam.

“Didalam mobil tersebut ditemukan 5 kotak yang berisikan sejumlah satwa yang dilindungi, yakni 4 ekor Bekantan, 4 ekor Berang-Berang dan seekor Burung Kasturi Raja,” ucap Kapolresta didampingi Kapolsek KPL Kompol Aryansyah.

Baca Juga BhabinKamtibmas Polsek KPL Banjarmasin Evakuasi Calon Penumpang Kapal yang Sakit ke Rumah Sakit

Baca Juga Polsek KPL Gelar Acara Pelepasan Wakapolsek yang Memasuki Masa Purna Tugas

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar satwa tersebut ke Cikarang Provinsi Banten melalui jalur Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi tersangka sudah yang ketiga kalinya. Dalam dua aksi sebelumnya tersangka berhasil menyelundupkan berbagai jenis burung langka.

“Yang ketiga ini berhasil kita gagalkan. Jika dilihat ini bisa dikatakan sindikat ,” ucap Kapolresta.

Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan berhenti disini, jajarannya dipastikan terus melakukan penyelidikan guna menemukan penyedia dan pembeli satwa langka ini.

Karena ujar Kapolresta jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan satwa-satwa ini akan punah.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila mengatakan untuk kasus serupa baru pertama kali terjadi di Banjarmasin dalam tahun 2023.

Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk tidak memperdagangkan satwa langka yang dilindungi. Selain merupakan perbuatan pidana, hal itu juga dapat membuat satwa yang menjadi ikon Kalimantan Selatan punah. (David)

Editor: Abadi