Polsek Bantim Amankan Muda Mudi yang Asyik Ngamar di Guest House One, Ada yang Kabur dengan Lompat dari Lantai 3

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur kembali menggerebek sejumlah muda mudi dari Guest House One di kawasan Jalan A Yani KM 5 Banjarmasin, Minggu (24/3/2024) dini hari. Total polisi mengamankan 3 orang laki-laki dan 2 perempuan dari dua kamar yang berbeda.

Dikamar pertama rombongan yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa tersebut mendapati dua orang laki-laki dan seorang perempuan sedang asyik ngamar.

Dikamar kedua, polisi kembali mendapati pasangan muda mudi yang sedang asyik berduaan di kamar.

Parahnya kedua perempuan yang diamankan dari penginapan tersebut masih berusia di bawah umur.

“Tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dimana kedua perempuan tersebut masih di bawah umur, masing-masing usianya 15 dan 14 tahun,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean.

Baca Juga Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Cipta Kondisi Ramadan 1445 H 

Baca Juga Seorang Wanita Tunasusila dan 3 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Sedang Ngamar

Saat naik ke lantai 3, Kapolsek langsung bergerak ke salah satu kamar yang berada paling pojok belakang di lantai tersebut.

Meski telah berulang kali digedor, penghuni kamar tersebut tak kunjung keluar. Ia pun memerintahkan anggotanya untuk segera mengambil master kunci kamar dari resepsionis.

Saat menunggu master kunci Kapolsek mengaku mendengar bunyi-bunyi yang mencurigakan dari dałam kamar tersebut.

“Saat berhasil kita buka, penghuni kamar tersebut telah kabur dengan cara melompat dari jendela kamar yang terletak di lantai 3 tersebut,” ungkapnya.

“Dałam kamar tersebut kami mendapati pakaian pria dan wanita, alat kontrasepsi, handphone, pipet kaca yang diduga alat hisap sabu dan sejumlah barang lain,” imbuhnya.

Tak hanya menyasar hotel, anggota Polsek Banjarmasin Timur yang dibantu personel dari Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel tersebut juga turut menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan.

Hasilnya, polisi kembali mengamankan 8 orang remaja yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dari kawasan Lapangan Bola Rahayu Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut.
Mereka diamankan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas mereka yang kerap nongkrong hingga dini hari di kawasan tersebut.

Dari mereka, polisi mengamankan 3 buah sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat.

Semuanya kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya ujar Kapolsek akan memanggil orang tua dari pada remaja tersebut.

” Karena yang diamankan masih anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum, kita tetap berprinsip Ultimum Remedium, yakni penggunaan hukuman pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum terhadap anak dibawah umur,” jelasnya.

Namun demikian pihaknya juga akan tetap berkoodinasi ke Unit PPA Polresta Banjarmasin terkait pidana, maupun sanksi pembinaannya. (David)

Ediror: Abadi