BANJARMASIN, klikkalsel.com – Indra Pratama alias Indra (37), pria yang diduga terlibat peredaran narkotika, berhasil ditangkap oleh tim Buser Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Haryono MT, Gang Kembang, Banjarmasin Utara.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda yang mengatakan, bahwa tersangka merupakan warga Jalan Haryono MT, Gang Kembang Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Ia diduga memiliki sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Barang bukti tersebut berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,84 gram, timbangan digital berwarna silver, dua bungkus plastik klip kecil, dua bungkus plastik klip besar, satu sendok sabu dari sedotan.
Baca Juga Polres HST Ringkus Dua Pria Pemilik Belasan Bungkus Sabu
Kemudian, satu botol bong sebagai alat pengisap sabu, satu pipet kaca, satu korek api, serta dompet kecil berwarna merah muda.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara pada Minggu (27/10/2024), terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, tim Buser segera menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan informasi tersebut.
Setelah informasi terbukti akurat, tim Buser langsung melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati tersangka.
“Di sana, kami menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika,” tuturnya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka kini diamankan beserta barang bukti, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi