Polsek Banjarmasin Utara Amankan Dua Penadah Motor Curian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Petugas Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan dua penadah motor curian.

Yakni Iwan (38), warga Kapuas, Kalteng dan Andriani (37) warga Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana membenarkan penangkapan tersebut.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diganjar dengan pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebut dia, saat gelar perkara kasus tersebut, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (19/10/21).

Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp 50 Juta di Jok Motor

Dijelaskannya, dua penadah itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Muhammad Zikri (19), warga desa Jambu Burung, Banjar.

Diceritakannya, korban mendapat tawaran kerja di media sosial dari pelaku utama, yang saat ini masih diburu petugas.

“Jadi modus para pelaku ini, menawarkan pekerjaan melalui facebook,” ujar Kapolsek.

Hingga akhirnya, korban tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian pelaku pun mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut dengan bosnya.

“Lalu korban dan pelaku pun bertemu di salah satu rumah makan. Setelah itu pelaku pun meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput bosnya,” ucap Kapolsek.

Lantas pelaku pun pergi dengan membawa motor korban dan tak kunjung kembali lagi.

Kemudian jajaran Polsek Banjarmasin Utara pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang sudah dijual kepada penadah, di kawasan Pasar Lama, Pasar Lama, Kec. Banjarmasin Tengah.

“Untuk motor tersebut sudah dibeli si penadah dengan harga Rp2 juta,” tukasnya. (restu)

Editor : Akhmad