BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah dan jajaran Polresta Banjarmasin berhasil gagalkan beberapa orang yang berupaya melakukan transaksi Narkoba di Kota Banjarmasin menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Disampaikan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, ada dua kasus narkoba yang berhasil pihaknya ungkap menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H tersebut.
Pertama, pihaknya menciduk pria berinisial MR (30) yang tertangkap tangan mengedarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,80 gram, pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pelaku MR diamankan di Jalan Haryono MT Gang Pepadaan, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujarnya, Sabtu (13/4/2024).
Saat itu, kata Kanit, anggotanya melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli barang haram tersebut, lalu saat pelaku datang dan menyediakan satu paket Narkoba, pihaknya langsung meringkus pelaku di lokasi tersebut.
“Awalnya personel menghubungi MS (DPO) agar datang ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu MS ke lokasi ditemani oleh MR, kemudian MS menyuruh MR mendatangi petugas yang sedang menyamar berpura-pura membeli sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
“Sementara itu, MS berada sekitar 20 meter dari lokasi transaksi yang telah dijanjikan,” sambungnya.
Melihat MR diringkus oleh personil yang menyamar, MS (DPO) yang diduga sadar telah dijebak langsung kabur melarikan diri dan lolos dari kejaran polisi.
“Saat ini MS berstatus DPO atau buronan. Sedangkan MR beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian, personil Polresta Banjarmasin kembali meringkus pria berinisial FS (35) warga Kelayan A, Gang Warga, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang ketangkapan juga menyimpan narkoba jenis sabu sabu, pada Senin (8/4/2024).
“Kita amankan di Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi RT 14, Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujarnya.
Baca Juga :Â TBC di HST Masuk Urutan Tiga Tertinggi Se-Kalsel, 33 Kasus Ditemukan Per Tahun 2023 Hingga Maret 2024
Baca Juga :Â Meski Hanya 15 Menit, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Senang Bertemu Keluarga
Kasus ini, kata Kanit terungkap juga bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sebuah rumah di lokasi kedua tersebut sering terjadi transaksi narkoba
“Dari pengembangan anggota atas informasi itu, kita langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersebut, pada saat itu kita melihat pelaku berlari ke lantai atas rumah dan terlihat ada membuang sesuatu yang mencurigakan melalui pintu belakang,” ujarnya.
“Setelah dicek, kita temukan satu buah kotak besi berbentuk oval yang berisi satu paket besar narkotika jenis sabu sabu dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik klip beserta seberat 2,90 gram beserta timbangan,” sambungnya.
Dari temuan itu, FS langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Pemeriksaan sementara, FS merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Saat ini keduanya berada di Polsek Banjarmasin Tengah sedangkan satu orang masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)
Ediror: Abadi