Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba

Bobby Chandra (45) dan Abu Yazid (53)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat ringkus dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Banjarmasin, pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, kedua pelaku itu yakni Bobby Chandra (45) dan Abu Yazid (53).

“Diringkus di kediaman Abu Yazid, Jalan Sungai Miai Dalam, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Dari informasi itu, saat dilakukan pengembangan dan pelaku berada di lokasi langsung dilakukan penyergapan.

Baca Juga : Supian HK Apresiasi Pengungkapan dan Pemusnahan Narkoba oleh Polda Kalsel

Baca Juga : Hutang Capai Rp 300 Miliar, Pemko Banjarmasin Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Hingga di rumah tersebut ditemukan satu paket sabu dengan berat 4,62 gram lengkap dengan satu timbangan digital.

“Barang bukti itu kami temukan di tangan Bobby Chandra. Selain itu, Abi Yazid juga tertangkap basah bahwa di tangannya ada satu pipet berisi sabu-sabu dengan berat 0,02 gram serta satu bong yang terbuat dari kaca,” ungkapnya.

Atas barang bukti yang ditemukan tersebut, kedua pelaku segera diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi