Polresta Bekuk Komplotan Pengedar Sabu, Ratusan Gram Sabu Diamankan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan sejumlah orang atas dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (28/11/ 2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, semua berawal saat anggotanya menyamar untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang.

Saat transaksi terjadi di kawasan Jalan A.Yani Km. 17,5 tepatnya diseberang Kota Citra Graha Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, barang haram tersebut dibawa oleh Norman alias Oman (55) dan Lily Arliyah alias Lily (48).

Saat disergap, polisi mendapatkan 1 paket sabu dengan berat 49,62 gram dari tangan keduanya. Saat diintrogasi, keduanya mengaku hanya orang suruhan. Mereka disuruh oleh seorang wanita yang bernama Sumarni alias Marni (43) warga Jalan Peramuan Komplek Putri Tama Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru.

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan Marni. Dari keterangannya, ia mengaku masih menyimpan barang haram lain yang dititipkan kepada temannya yang bernama Betty Sumarlik alias Betty (43).

“Saat kita geledah rumah Betty, kita kembali temukan 12 paket sabu dengan berat 66,75 gram sabu. Jadi total sabu yang kita amankan dari mereka seberat 116,37 gram,” ujarnya, Senin (6/12/2021).

Selain mengamankan para pelaku dan sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (David)

Editor: Amran