BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin kembali membongkar kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Seorang remaja berinisial RM (20), warga Banjarmasin Barat, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam setelah diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa RM memanfaatkan media sosial untuk mencari target. Ia merayu serta mengelabui korban hingga mendapatkan foto dan video tanpa busana.
“Video atau foto tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras uang secara bertahap,” ungkapnya.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Pimpinan Salah Satu Ponpes di Martapura Sebagai Tersangka Pelecehan, Korban Puluhan Santri
Baca Juga : Tiga Isu Krusial terhadap Anak Mengemuka, Pemkot Banjarmasin Kawal Perlindungan Menyeluruh
Menurut Kompol Eru, dari satu korban saja pelaku berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp 17 juta lebih, baik melalui penyerahan langsung maupun transfer.
“Ada yang diberikan langsung oleh korban saat bertemu dan juga dikirim,” imbuhnya.
Pelaku kini mendekam di Mapolresta Banjarmasin dan dijerat Pasal 27b UU ITE dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kompol Eru juga menjelaskan bahwa orangtua korban mengetahui kasus ini setelah mencurigai kebiasaan anaknya yang sering kehilangan uang.
“Karena rasa curiga itu, orangtuanya memperhatikan secara intens dan setelah ketahuan baru korban berceritakan semuanya hingga melapor ke kantor polisi,” tuturnya.
Kapolresta Banjarmasin mengimbau orangtua untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya.
“Terutama mereka yang masih duduk di bangku SD dan SMP,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





