Polresta Banjarmasin Gelar PTDH untuk Oknum Polisi Terjerat Kasus Narkotika

Polresra Banjarmasin menggelar Upacara Pemberhentin Tidak Dengan Hormat (PTDH) bersama para pejabat utama terhadap Bripka Ebet Riyadi (40) di halaman Mapolresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar Polresta Banjarmasin bersama para pejabat utama terhadap Bripka Ebet Riyadi (40) di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (8/5/2023).

Upacara dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito terhadap Bripka Ebet Riyadi yang merupakan anggota Sat Samapta Polresta Banjarmasin karena telah melakukan tindak pidana Narkotika, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

“Sudah inkrah, ia juga sudah divonis selama 6,8 tahun,” ujar Kapolresta Banjarmasin, dengan didampingi Kasi Humas Propam, AKP Abdul Chair, usai upacara tersebut.

Kedepannya, Sabana berharap, agar anggota Polresta Banjarmasin bisa lebih baik lagi, dan semakin PreSiSi dalam tugasnya sebagai anggota polri.

Oleh karena itu, mengajak anggotanya untuk bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga : Kepergok Saat Nyolong Besi, Seorang Pemulung Digelandang ke Kantor Polisi

Baca Juga : Oknum Polisi Aniaya Perempuan Paruh Baya, Kapolresta Banjarmasin: Ditarik Jabatannya dan Sudah Ditahan

Diketahui sebelumnya, Ebet Riyadi diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, Sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (6/5/2021) malam.

Saat diamankan, petugas mendapati 3 paket sabu, dan 3 setengah butir ekstasi dari tangan Ebet Riyadi.

Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, Ebet Riyadi divonis hukuman penjara dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Selanjutnya, Ebet Riyadi kembali diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, pada Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengan total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.

Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, Ebet Riyadi divonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH.(airlangga)

Editor : Amran