Polres Tabalong Blender Puluhan Gram Sabu

Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, S.I.K. Ketika memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu – Sabu

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kepolisian Resort (Polres) Tabalong lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 44,28 gram di depan ruang kerja Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (5/10/2021).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh tersangka pemilik barang berinisial FRI alias Panji (31), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ditangkap Rabu, (15/9/2021) sekitar pukul 23.00 Wita di kediamannya di Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung pudak.

Diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Mutaqqin diwakili Wakapolres Tabalong, Reza Bramantya mengatakan, barang bukti yang disita berjumlah 13 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 44,74 Gram.

Baca juga: PPKM Di Tabalong Bertahan Di Level II

“Dengan rincian 10 paket plastik klip besar, yaitu 4,44 gram 3 paket, 4,45 gram l 2 paket, 4,46 gram 2 paket, 3,11 gram 1 paket, 4,19 gram 1 paket dan 4,23 gram 1 paket,” jelasnya.

Selain plastik klip besar, juga terdapat 3 paket plastik klip kecil dengan rincian 0,29 gram 1 paket, 0,17 gram 1 paket, 1,61 gram 1 paket.

Total berat bersih sabu-sabu, disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin seberat 0,17 gram dan
0,29 gram sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Ia juga menjelaskan bahwa 11 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu berat total 44,28 gram dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang safety tank. (dilah)

Editor: Abadi