BANJARBARU, Klikkalsel.com – Polres Banjarbaru menangkap para pelaku peredar narkotika golongan I, jenis sabu-sabu seberat ratusan gram. Sindikat ini disinyalir jaringan Malaysia.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, saat gelar perkara menyampaikan, pihaknya telah menggagalkan tindak peredaran narkotika jenis sabu tersebut di Kota Banjarbaru.
Menurut Nur Khamid, dari hasil penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti sepuluh plastik klip yang berisiakan Sabu-sabu dengan berat bersih 487,41 gram atau senilai kurang lebih Rp 791 juta dari seorang tersangka berinisial HE yang diamankan di daerah Landasan Ulin Utara pada Senin (18/2021) lalu.
Baca juga: Resmi Dibuka, Kampung Pelangi Banjarbaru Jadi Kawasan Kuliner
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truck Bermuatan Besi Rongsokan Lindas Pengendara Motor Hinga Tewas
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika dengan jumlah besar di rumah makan di Jalan Golf Landasan Ulin, kemudian petugas Sat Resnarkoba melakukan pemantauan. Tidak berselang lama sekitar pukul 19.00 Wita muncul seorang lelaki mencurigakan, petugas pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan dengan menggeledah kediamannya,” Ungkap AKBP Nur Khamid di Mapolres Kota Banjarbaru, Senin (25/10/2021) .
lanjut Nur Khamidi, tersangka berinisial HE disebutkan berperan sebagai kurir untuk menyimpan barang haram itu sebelum diedarkan. Dan akan diedarkan jika mendapat perintah atasanya.
“Pengedaran tergantung perintah yang di atas HE” Cetusnya.
Nur Khamid juga menambahkan dari hasil pengakuan, tersangka diduga sebagai sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional.
“Dari pengakuan, tersangka merupakan jaringan Malaysia dengan wilayah edar Samarinda – Banjarmasin,” Nur Khamid.
Pihaknya juga mengaku sedang melakukan perburuan atas sindikat peredaran narkotika ini lantaran sudah mengantongi nama-nama yang diduga kuat terlibat.
“Kita terus akan lakukan proses penyelidikan. Untuk mengungkap peredaran lainnya. Setidaknya 1.949 jiwa dapat terselamatkan dari hasil penangkapan ini”Ucap Nur Khamid.
Sementara itu, dari pengakuan HE kepada klikkalsel.com bahwa baru menggeluti bisnis ini, dalam sekali melakukan kegiatan transaksi narkoba dirinya menyebut bahwa dibayar hingga jutaan rupiah.
“Saya baru-baru saja, dalam sekali transaksi upahnya kisaran 2 sampai 5 juta,” imbuh HE saat hadir dalam kegiatan gelar perkara di Polres Banjarbaru.
Atas perbuatannya HE, ia terjerat UU narkotika, pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(putra)
Editor : Amran