MARTAPURA, klikkalsel.com – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, di lokasi pendulangan emas.
Korban berinisial KD (53) meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan tersangka berinisial A (32). Dalam kejadian itu, tersangka diduga menggunakan senjata tajam jenis parang yang menyebabkan korban mengalami luka fatal.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan uang keamanan di lokasi pendulangan emas.
“Motif sementara, tersangka merasa tidak terima dimintai uang keamanan oleh korban, sehingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan,” ujar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (22/12/2025) kemarin.
Baca Juga : Satlantas Polres Banjar Juara I Lomba Film Pendek Polisi Menyapa
Baca Juga : Kapolres Banjar Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang Aksi Unjuk Rasa
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun, setelah beberapa hari, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banjar pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 Wita.
Penyerahan diri tersebut diantar oleh kepala desa setempat bersama pihak keluarga tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
AKBP Dr. Fadli menegaskan, Polres Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banjar.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga kamtibmas,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





