BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi berhasil meringkus dua pelaku utama pencurian laptop di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Basirih 5 Banjarmasin, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (15/05/2024) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan dua pelaku tersebut berinisial S (28) dan A (44) merupakan warga setempat.
“Keduanya sudah kita amankan pada Minggu 26 Mei 2024 kemarin beserta barang bukti sejumlah 17 laptop, 1 pahat, dan dan proyektor,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto, saat press release di Polresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024) kemarin.
Terungkapnya pencurian ini, dari hasil penyelidikan polisi yang mengetahui adanya informasi terjadi transaksi jual beli laptop di Taman Kamboja Banjarmasin Tengah.
“Tim kita pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap barang bukti yang di jual belikan di kawasan itu,” ujarnya.
Ketika dilakukan pengecekan, kata Kompol Agus, pelaku S kabur dan didapatkan barang bukti 1 laptop milik sekolah tersebut.
“Pada saat itu S kabur, tapi istri dan anaknya yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Dari istri S, itu didapatkan informasi lebih lanjutnya bahwa barang bukti lain berupa laptop berada disebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam.
“Ternyata benar, di sana ditemukan barang bukti berupa laptop sebanyak 8 unit,” bebernya.
Tak lama setelah itu, pihaknya menemukan tersangka A di Jalan Tembus Mantuil dan mengamankannya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dari tersangka, kita menemukan 6 laptop lainnya di rumah saudara pelaku di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman,” katanya.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap S yang sempat melarikan diri ke Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Pelaku S kita amankan kediaman orangtuanya, dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 5 orang lagi yang terlibat dan menerima ataupun menjual barang curian tersebut.
Mereka adalah ML, SMY, M, ES dan MJS yang juga merupakan warga Basirih Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kalau ML menjual laptop melalui aplikasi facebook, SMY menerima uang hasil penjualan laptop, M menerima titipan laptop dan hasil pencurian, ES dan MJS membeli laptop hasil dari pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku S dan A terancam pasal 363 KUHP. Sementara ML, terkena pasal 363 Jo 480 Jo 56 KUHP.
“Sementara SMY, M, ES dan, MJS juga terancam pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi