Polisi Tilang Sekelompok Remaja Pelaku Balap Liar di Tabalong

12 Unit Kendaraan yang diamankan Petugas Kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Personel Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak mengamankan sekelompok remaja beserta kendaraan roda dua dari Jalan P.H.M. Noor, Mabuun depan kantor DPRD Tabalong yang diduga melakukan aksi balap liar, Selasa (5/4/2022) dini hari.

Kegiatan tersebut merupakan cipta Kamtibmas di bulan suci Ramadhan, sehingga personel gabungan tingkatkan giat kepolisian mencegah aksi balap liar dan kriminalitas di wilayah Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan petugas gabungan tersebut.

Disebutkan bahwa Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak pada penangkapan tersebut berhasil Tilang 12 unit sepeda motor.

Baca Juga : Rakor Pemilihan Daftar Berkelanjutan, Peserta Pemilu Diharapkan Mengawasi Proses

Baca Juga : Pasar Ramadhan Tanjung 2022 Dibuka, Roda Ekonomi di Tabalong Diharapkan Meningkat

“Sepeda motor yang dikendarai sekelompok remaja langsung di tilang dan dibawa ke Polres Tabalong,” tuturnya.

Lanjutnya, adapun 12 unit kendaraan tersebut sudah dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Kendaraan juga tidak dapat di ambil kecuali selesai lebaran.

“Sepeda motor ini tidak bisa di ambil oleh pemiliknya, terkecuali usai lebaran,” sambungnya.

Ia menambahkan, para orang tua wajib menghadirkan anak – anaknya, yang nantinya akan diberikan edukasi pentingnya tertib berlalulintas baik untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami tindak tegas terhadap para pelaku aksi balap liar dan kriminalitas di Kabupaten Tabalong”, pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi