BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi akhirnya menetapkan RD (30) dan AM (48) sebagai tersangka penganiayaan berujung terhadap Arbaini (45) yang terjadi di Jalan 9 Oktober, Gang Jamaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi yang menyampaikan untuk keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya merupakan paman dan keponakan. Untuk tersangka utamanya yaitu RD, yang turut dibantu oleh pamannya AM dalam kejadian tersebut,” ungkap Kanit Reskrim, Jumat (24/3/2023).
Kanit juga mengungkapkan, antara dua tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.
Baca Juga Polisi Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Gang Jamaah II Banjarmasin
Baca Juga Warga Gang Jemaah Tewas Dikeroyok Dua Seterunya
Saat kejadian kata Kanit, korban sempat melakukan perlawanan dengan sebatang kayu pagar atau balok dan pisau kecil hingga membuat RD terjatuh ke tanah.
“Korban sempat memukul RD dengan kayu di kepalanya, kemudian menusuk RD di bagian dada sebanyak 2 kali, namun tidak menyebabkan RD terluka parah,” lanjutnya.
Melihat hal tersebut, AM tidak tinggal diam, dan langsung membantu RD, hingga akhirnya berdiri lalu menusuk korban.
“Untuk AM juga sempat menusuk korban sebanyak satu kali, hingga akhirnya membuat korban terkapar di lokasi kejadian,” jelasnya.
Sementara ini, kata kanit, RD masih menjalani perawatan di sebuah Rumah sakit Kota Banjarmasin karena lukanya.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti tunggu hasil pemeriksaan dari dokter. Sementara keduanya diancam dengan pasal 170 Jo 338 KHUPidana,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi