BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat kembali mengamankan atau menggagalkan peredaran Narkoba oleh seorang pria yang menurut informasi sering bertransaksi di Kecamatan Banjarmasin Barat.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, melalui siaran persnya, Selasa (16/8/2022).
“Tersangka berinisial AG (38), dari informasi yang kita dapat sering bertransaksi narkoba di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat dan setelah ditelusuri ternyata AG adalah warga Jalan Tembus Mantuil, Komplek Warga Indah 7, Blok F Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Oknum Polisi Jadi Pelaku Begal, Modusnya Pura-Pura Razia
Baca Juga : Tiga Pembuat Video Sendal Rhoma Irama Hilang Mohon Maaf dan Minta Laporan Polisi Dicabut
Saat dilakukan penggeledahan dirumah AG, kata Kanit, pihaknya mendapati sejumlah Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 21 paket sabu berukuran kecil dengan berat bersih 4.52 gram yang disembunyikannya dalam lampu LED.
“Juga ditemukan barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, dan satu unit handphone,” jelasnya.
Sementara ini, AG beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut.
“AG terancam hukuman seperti pada pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi