Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lumbang Tabalong

MR (46) alias Ican ditangkap petugas dikediamannya di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang, Tabalong.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres berhasil tangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba pada Selasa (9/10/2021).

Pria tersebut inisial MR (46) alias Ican, ia ditangkap petugas di kediamannya di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang, Tabalong.

Penangkapan MR berawal dari informasi seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lumbang di rumah MR. MR sendiri diketahui adalah seorang residevis kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, didapati barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu didalam kotak warna hitam dan kotak warna merah.

Dalam penangkapan MR, petugas berhasil menyita 6 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 17,63 gram dan 1 setengah tablet obat warna abu – abu diduga narkoba jenis ekstasi seberat 0,58 gram beserta barang bukti lain berupa 1 buah timbangan warna hitam, 1 sarung kecil warna hitam, 1 buah skop dari sedotan plastik, uang tunai 300 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan narkoba, 1 buah hp, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah kotak rokok dan 2 pak plastik klip.

Baca Juga : Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kakek Bejat di Tabalong Dipolisikan

Saat diinterogasi MR pun tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, membenarkan petugas berhasil menangkap MR(46) alias Ican, warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

“MR beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut”, ucap Iptu Mujiono. (Dilah)

Editor: Abadi